Media masa baik televisi, koran dan online telah gencar beritakan
kasus seorang ibu 2 anak bernama Prita Mulyasari yang kecewa dengan
pelayanan RS. Omni (Rumah Sakit Omni Internasional). Asal muasalnya
adalah dari curhat rasa kecewa Prita yang tercurahkan melalui mailing
list yang diikutinya. Akhirnya, berita kecewa itu menyebar dari satu
email ke email lainnya, dari milis si ini ke milis si anu, dan
seterusnya hingga akhirnya terbaca oleh pihak RS. Omni. Penyelesaian
yang ditempuh dari pihak RS. Omni adalah dengan memperkarakan Prita dan
berujung pada penjara dengan delik aduan pencemaran nama baik.
Kisah Prita yang didakwa dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE) tentang pencemaran nama baik
lewat dunia maya menimbulkan reaksi kontraproduktif dari pengguna
internet (netter & blogger) Indonesia. Dengan teknologi internet,
netter menumpahkan segala pendapat yang rata-rata menentang
kesewenanganRS. Omni dengan menuliskannya di blog, mendiskusikan di
forum online, milis, komentar blog, dan membuat komunitas maya mendukung
pembebasan Prita Mulyasari dengan Facebook, dll.
Hal yang perlu dicermati adalah, kasus Prita dan RS. Omni telah
menyebar dari mulut ke mulut dalam bungkus teknologi internet. Apalagi
para netter yang mempunyai blog telah menuliskan pendapatnya di blognya
masing-masing dan menciptakan beragam komentar didalamnya. Mayoritas
atau mungkin secara keseluruhan, para netter menentang aksi yang
dilakukan oleh RS. Omni. Hasilnya akan menciptakan citra buruk bagi
rumah sakit tersebut.
Google adalah mesin pencari yang bertugas menyimpan informasi teks
dan gambar dari halaman website hasil publikasi dari blog/forum/milis.
Melalui tautan link yang ada dalam halaman website tersebut, Google akan
berdansa menyimpan satu persatu hingga jutaan kata kunci yang
mengandung kata “Prita Mulyasari” dan “RS Omni” dalam database
pencarian. Kata kunci tersebut akan tersimpan abadi dalam database
Google dan sewaktu-waktu siap memuntahkannya pada hasil pencarian. Coba
saja berkunjung ke Google dan ketik kata-kata kunci tersebut. Luar biasa
dahsyat kecaman yang tersaji didalam Google bagi RS Omni.
Tanpa kita sadari, hal tersebut adalah publikasi gratis bagi Prita
dan RS. Omni melalui dunia internet. Konsep internet marketing telah
merasuk dalam menyikapi masalah kedua pihak. Kecaman dan beragam
tanggapan adalah
review dari pengguna internet (masyarakat)
terhadap keberadaan sebuah produk. Kalau ditilik dari kasus Prita dan
RS. Omni, sisi konsumen adalah Prita dan masyarakat. Sedangkan sisi
penghasil produk adalah RS. Omni.
Salah satu hal yang perlu dipelajari bersama adalah, paradigma baru
dalam penyebaran informasi produk bukan saja tercipta dari perusahaan
yang bersangkutan, tetapi lebih kepada partisipasi publik. Internet
adalah media super cepat dalam menyebarkan informasi dan mendapatkan
partisipasi aktif didalamnya.
Jika kita berbicara website komunitas jejaring sosial seperti
Facebook, Myspace, Friendster dll, jutaan orang rela untuk saling
berbagi informasi disana. Disamping itu, partisipasi dari para blogger
dalam memberikan informasi apa adanya akan menjadi kekuatan ampuh
terhadap arus perubahan. Jika diolah untuk bidang usaha, semua hal
diatas adalah kekuatan dari sebuah internet marketing.
Beberapa diantara bentuk partisipatif masyarakat terhadap kasus Prita dan RS. Omni :
Banner dukungan pembebasan Prita Mulyasari yang termuat di website :
http://ibuprita.suatuhari.com dan bisa dipasang pada website/blog para netter.
Sebuah halaman dalam Facebook yang menggalang partisipasi dukungan untuk :
Say NO RS Omni Internasional.
Sebuah halaman petisi (causes) dalam Facebook untuk pembebasan Prita Mulyasari :
Petisi Dukungan Prita Mulyasari.
http://www.hendra.ws/belajar-internet-marketing-bersama-rs-omni-dan-prita-mulyasari/