Jumat, 27 April 2012

Kasus Pelanggaran Etika Bidang Sains

Kasus Pelanggaran Etika Dalam Dunia Maya dan Teknologi Informasi

Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Alasannya: Seiring perkembangan internet yang benar-benar pesat dan diiringi perkembangan security dan underground,ada banyak kemungkinan yang terjadi diantaranya adalah:
1. Wanna Be A Hacker ( ingin menjadi seorang hacker ).
2. Mendapatkan popularitas.
3. Ingin mendapat pujian.
Solusi: Melalui sosialisasi yang tepat dan strategi yang baik, keberadaan para individu hacker yang berkembang di masyarakat dapat dijadikan sebagai sebuah kesempatan untuk meningkatkan kinerja keamanan beraneka ragam sistem komputer yang dimiliki oleh masyarakat, agar tidak terhindar dari serangan dan penetrasi pihak luar yang dapat merugikan bangsa dan negara.

Kasus Pelanggaran Etika ( Pelanggaran Hak Cipta di Internet)

Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. 
Alasannya: Grup musik tersebut yang dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. 
Solusi: Pelanggaran hak cipta secara online juga mencakup pembajakan DMCA, layanan internet perlindungan hak cipta yang sedang berlangsung, layanan berlangganan perlindungan hak cipta secara online, anti-pembajakan perlindungan dan pelayanan pemberitahuan pelanggaran hak cipta dan pelanggaran hak cipta situs.

Kasus Pelanggaran Etika (Pelanggaran Piracy)

Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Apple iPhone berada di tengah kontroversi yang cukup besar awal tahun ini, di mana ketika para peneliti mengungkapkan adanya bug di sistem operasi perangkat iOS yang menyimpan data lokasi GPS dalam folder yang terlindungi. Informasi tersebut memungkinkan aparat penegak hukum, detektif swasta dan pihak lainnya menggunakan iPhone untuk melacak pengguna perangkat di setiap tempat di mana mereka berada, karena setiap saat iPhone melakukan ping ke sebuah menara seluler untuk GPS koordinat lalu disimpan pada perangkatnya. Ketika berita ini keluar, banyak protes yang mencuat dari kalangan pemilik smartphone tersebut.
Meskipun pada saat itu banyak pengguna yang protes, sebuah survei baru dari AdaptiveMobile menemukan bahwa 65 persen dari pemilik iPhone sebetulnya tidak menyadari fakta bahwa aplikasi yang mereka download ke perangkat mereka berpotensi melanggar privasi mereka. Sebagian pengguna lainnya sebenarnya telah tertangkap karena menggunakan aplikasi untuk mengumpulkan informasi mengenai kebiasaan pengguna dan mengirimkan mereka kembali ke pengembang untuk tujuan pengiklanan. Survei AdaptiveMobile global ini dilakukan terhadap 1.024 pengguna iPhone.
Aplikasi berbahaya pada smartphone memang bukan kasus yang benar-benar baru. Pada sistem operasi Google Android pun pernah terdapat virus dan aplikasi yang mampu mencuri data.Untuk iPhone sendiri, Proses pemeriksaan perusahaan Apple cukup ketat sebelum aplikasi disetujui untuk dijual di App Store, namun salah satu ahli keamanan mencatat bahwa masih banyak kemungkinan pengeksploitasian lubang keamanan di iOS yang berpotensi adanya pembajakan iPhone.
Sementara AdaptiveMobile menemukan bahwa sebagian besar pengguna iPhone tidak menyadari ancaman keamanan potensial pada perangkat mereka, ia juga menemukan bahwa 7 dari 10 pengguna cenderung menganggap pelanggaran privasi yang notabene merupakan sebuah kejahatan.
Dari sudut pandang AdaptiveMobile, kurangnya kesadaran beberapa pengguna iPhone membuat informasi mereka dapat dicuri bahkan membuat proses pencurian informasi tersebut lebih mudah. Kurangnya pengetahuan pengguna dapat menyebabkan cybercrime. Dengan mengetahui bahwa iPhone rentan terhadap masalah tersebut maka sebaiknya Anda berhati-hati dengan apa yang Anda gunakan sehingga Anda dapat menjaga data pada iPhone tetap aman. Oleh karena itu, gunakanlah aplikasi hanya dari pengembang yang Anda percaya, dan batasi jenis informasi data yang bersifat sensitif. 
alasannya:
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
3. Manusia cenderung mencoba hal baru
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.
Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
 

Studi Kasus Pencurian Pulsa

* Pencurian Pulsa
Beberapa belakangan ini kita di hebohkan dengan adanya pemberitaan pencurian pulsa, yang dimana banyak sekali masyarakat yang dirugikan dengan kejadian ini. menurut saya ini juga merupakan pelanggaran etika di bidang tekhnologi. pencurian pulsa ini terjadi dengan tidak kita sadari , karena kita sebagai pelanggan beberapa provider sering mengikuti layanan SMS Premium yang meminta kita agar dilakukan reg spasi dalam sebuah produk. Dengan kita mengetik REG maka kita otomatis akan berlanggan dari content provider tersebut, bahakan kita pasti di kenai biaya setiap kita meng-REG nya. tapi ketika kita ingin berhenti untuk berlanggan dan waktu kita UNREG nya susah serta pulsa kita tetep saja tersedot dengan sendiri nya dan tanpa kita sadari. Di situlah sepertinya ada unsur kesengajaan yang dilakukan nya. Namun ketika kita sadar kita pasti langsung menelepon ke contact center, dan masih banyak yang operator yang tidak tahu menahu, dan banyak sekali laporan dari pelanggan nya yang melaporkan kejadian yang sama.
sampai masyarakat pun mulai melaporkan hal ini ke polsi, polisi pun mulai memecahkan kasus pencurian pulsa tersebut , dengan memeriksa semua provider-provider yang ada di indonesia. Dari berita yang pernah saya baca ada yang menyebut nilai kerugian yang diderita oleh para pelanggan selular di Indonesia berjumlah ratusan miliar rupiah, bahkan aparat kepolisian menyebutnya hingga triliunan rupiah. Hal tersebut merupakan sudah temasuk melanggar hak-hak para pelanggan yang telah percaya akan provider yang mereka pilih.
=> Solusi : para pemegang kekuasaan dalam sektor telekomunikasi, seharusnya lebih tegas dalam menjalankan aturan dan lebih proaktif dalam menampung keluhan para pelanggan selular sehingga jika ada kesalahan dapat diketahui sejak dini dan tidak terlalu banyak merugikan konsumen. Serta polisi harus benar-benar menuntaskan kejahatan pencurian pulsa ini.

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/contoh-pelanggaran-etika-di-bidang-tekhnologi/

Studi Kasus Pembajakan Konten Digital

* Membajak konten digital
pelanggaran etika dalam membajak konten digital itu cukup banyak. Salah satu nya adalah ketika kita menggunakan internet. Internet tersebut banyak menyediakan konten digital seperti perangkat lunak(softwere),musik,film,dll. Untuk menggunakan atau mendownload konten tersebut biasanya kita dikenai biaya. Namun karena sudah terbiasa menggunakan perangkat gratisan, banyak orang tak mau membeli prangkat dan media digital yang berbayar. Maka dari itu banyak sekali pihak yang sengaja membajak software, musik dan film tersebut, dan juga banyak sekali orang yang memakai konten digital bajakan tersebut. menurut saya perilaku seperti itu bisa muncul karena empat sebab yaitu pertama karena sudah kebiasan menggunakan perangkat digital gratisan bisa juga bajakan , jadi malas untuk mengeluarkan uang atau irit. Kedua pengaruh dari teman, biasanya teman mempunyai perangkat digital gratisan atau bajakan mereka selalu menawari kita untuk mengunakannya, jadi otomatis kita bisa terpengaruh. Ketiga adanya keterbatasan uang atau dana, karena harga perangkat-perangkat tersebut mahal dan tidak murah. Keempat banyaknya link server penyedia media digital bajakan.caranya sangat mudah, yaitu dengan cara mencarinya di google, link-link penyedia konten bajakan bisa didapatkan.
Menurut saya perbuatan seperti membajak konten digital tersebut termasuk suatu tindakan pelanggaran batas batas etika, pembajakan dapat diartikan sebagai pencuri dunia maya karena mengambil hak atau kepunyaan orang lain tanpa
seizin penyedia dan pembuat tersebut, dan pencuri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika ataupun moral.
=> Solusi : Di sini pemerintah harus langsung turun tangan dan lebih serius dalam menangani kasus ini karena banyak sekali pihak yang dirugikan, walaupun sudah ada undang-undang untuk teknologi tapi tetep saja masih banyak konten bajakan yang beredar sampai saat ini. selain itu kita juga harus mulai menghargai hak cipta orang lain dan jangan menggunakan yang bajakan lagi.

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/contoh-pelanggaran-etika-di-bidang-tekhnologi/

Contoh Pelanggaran Etika Di bidang Teknologi

Di era yang modern ini masih banyak sekali pelanggaran-pelanggaran etika yang di lakukan oleh banyak orang yang dimana pelanggaran tersebut pasti nya sangat merugikan banyak pihak. Selain itu sekarang juga banyak sekali muncul perangkat dan sistem yang canggih untuk melakukan hal-hal yang kurang baik di bidang teknologi. Maka dari itu saya akan memberikan contoh pelanggaran etika yang ada di bidang teknologi.
* Etika Di Jejaring Sosial
Teringat dengan beberapa kasus yang muncul belakangan ini mengenai masalah yang timbul disebabkan status di twitter,facebook,dan lainnya, maka sudah sepatutnya kita memahami bagaimana seharusnya mengambil hikmah pelajaran di balik itu semua. Karena kita sebagai konsumen atau pengguna jaringan sosial tersebut kita perlu memahami etika dalam menggunakan sarana-sarana tersebut bila tidak ingin terjerat dalam masalah atau kasus yg lebih rumit.
Kali ini muncul beragam kasus yang berkaitan dengan pemasangan status di situs jejaring sosial Facebook & Twitter. Dari berita-berita yang telah saya lihat dan dengar beberapa contoh nya yaitu , Gara-gara facebook 4 murid sekolah dikeluarkan dari sekolahnya, gara-gara facebook pula seorang gadis diculik oleh teman dari facebooknya sendiri, selain itu juga terjadi perselisihan antara marissa haque dan keluarga nya Adi.Ms di twitter yang menjadi konsumsi publik. Lalu status-status lainnya di facebook yang kerap menimbulkan pertengkaran dan perselisihan baik antar teman,pacar,maupun pihak-pihak tertentu. Itulah sisi negatif dari kebebasan berekspresi yang mudah melalui internet dan diketahui oleh banyak orang. Seberapa bebas atau emosinya kita berekspresi melalui fasilitas-fasilitas itu semua, kita tetap harus memperhatikan etikan dalam jejaring sosial tersebut. kita pun juga harus bisa mengatur tutur kata marah kita itu ke bahasa yg lebih beretika. Ketahuilah bahwa pemasangan status di FB,Twitter,dll adalah cerminan dari diri kita, sifat kita, bagaimana cara kita melampiaskan emosi, maka berhati-hatilah terhadap itu semua.

=> Solusi : berstatus rialah di situs jejaring sosial tersebut dengan etika yang baik, Jaga emosi, Jangan menggunakan SARA, dan jangan saling sindir-menyindir. Kita harus menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi di jariangan sosial tersebut. Apabila kita melanggar maka kita akan mendapatkan akibatnya.

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/contoh-pelanggaran-etika-di-bidang-tekhnologi/

Senin, 23 April 2012

PENGERTIAN KODE ETIK

PENGERTIAN KODE ETIK
Kode etik merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada & dan pada saat dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik.

PELANGGARAN ETIKA
Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi social. Sanksi social bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat. Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet.
ALASAN PENYEBAB ADANYA PELANGGARAN KODE ETIK
  • Tidak berjalanya control dan pengawasan diri masyarakat
  • Tidak adanya kesadaran dan moralitas
  • Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai kode etik, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak sendiri.
SANGSI PELANGGARAN ETIKA
  • Sanksi Sosial              : Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
  • Sanksi Hukum           :Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama,diikuti oleh hokum Perdata.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/pelanggaran-dalam-kode-etik/

KASUS PELANGGARAN ETIKA YANG BERKAITAN DENGAN DUNIA MAYA DAN IT

KASUS PELANGGARAN ETIKA YANG BERKAITAN DENGAN DUNIA MAYA DAN IT :
  1. Kasus 1 Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud atau penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas AS indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.
  • Cara mananggulangi hal diatas : Sebaiknya kita lebih berhati-hati lagi..dan jangan mudah tergiur dengan emeng-emeng diskon,harga murah dan semacamnya karena Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
2.  Kasus  2 Phising
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking.
  • Cara menanggulangi hal diatas : memberikan pengetahuan tentang kasus diatas karena isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
3. Kasus 3 spamming
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi.
  • Cara menanggulangi hal diatas : Gunakan hukum sebagai penyedia dari hal-hal positif yang dapat dilakukan oleh spamming. Maksudnya adalah, hukum harus mampu memberikan perlindungan bagi perkembangan kreatifitas spamming, bukan membatasinya.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/pelanggaran-dalam-kode-etik/

CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA DALAM BIDANG KETEKNIKAN :

ADAPUN CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA DALAM BIDANG KETEKNIKAN :  

Kasus yang pertama yaitu pada seorang yang bekerja di bagian Quality Control tersebut melakukan hal yang dianggap tidak baik, yaitu dengan meloloskan seuatu produk yang sebenarnya dianggap cacat atau tidak layak. Hal ini disebut pelanggaran etika karena didalam diri orang tersebut tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi. Dampak yang akna di timbulkan berdasarkan kasus tersebut yaitu perusahaan dimana produk tersebut diciptakan akan di tinggalkan oleh konsumennya, karena meloloskan suatu produk yang seharusnya di tolak di bagian quality control tersebut, selain itu nama baik dari perusahaan tersebut akan tercoreng karena tindakan dari oknum yang melakukan hal-hal tidak terpuji itu.
  • Cara menanggulangi hal diatas : Dengan cara memperketat keamanan pada perusahaan tersebut,terutama   dibagian quality control..karena dapat merusak citra atau nama baik dari perusahaan tersebut.
Kasus yang kedua yaitu penyelewengan anggaran atau keuangan teknik oleh oknum yang tak bertanggungjawab demi kepentingan pribadi. Hal ini disebut pelanggaran etika karena didalam diri orang tersebut tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi. Dampak yang ditimbulkan dalam hal ini yaitu perusahaan yang bersangkutan akan mengalami kerugian dalam segi finansial.
  • Cara menanggulangi hal diatas : Sebaiknya orang yang melakukan hal tersebut tidak diperbolehkan masuk kedalam dunia kerja, karena dalam diri  orang terdapat pelanggaran-pelanggaran etika profesi yang seharusnya tidah dlakukan oleh setiap orang yang bekerja dalam perusahaan.
Kasus yang ketiga yaitu dalam bidang proyek teknik, seorang melakukan kecurangan dalam bentuk meminimalisir suatu kapasitas bahan baku yang seharusnya sudah d tetapkan demi mendapatkan keuntungan dari segi finansial kedalam dirinya sendiri. Contoh dalam proyek pembuatan jalan, maka bahan yang seharusnya dibeli untuk kebutuhan proyek tersebut dikurangi kapsitasnya agar biaya menjadi murah dan keuntungannya akan diterima oleh orang yang melakukan hal tersebut. Hal ini disebut pelanggaran etika profesi karena didalam diri orang tersebut tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi.
  • Cara menanggulangi hal diatas : Sebaiknya orang yang melakukan tindakan tersbut harus di tindak lanjuti agar tidak terjadi hal-hal seperti kasus di atas karena akan berdampak  kepada proyek yang bersangkutan akan mengalami kerugian dalam segi finansial, selain itu.umur ekonomis dari jalan yang sudah dibuat tidak sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya, karena material yang seharusnya digunakan sudah diminimalisir demi keuntungan pribadi.
KESIMPULAN
Dari pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi si dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
SARAN
Agar dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan adalah:
1. Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
2.  Pembahasan dari kode etik diatas  menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik profesi.

Kamis, 05 April 2012

Kasus RS Omni dan Prita Mulyasari

Memahami Internet Marketing – Studi Kasus RS Omni dan Prita Mulyasari

Media masa baik televisi, koran dan online telah gencar beritakan kasus seorang ibu 2 anak bernama Prita Mulyasari yang kecewa dengan pelayanan RS. Omni (Rumah Sakit Omni Internasional). Asal muasalnya adalah dari curhat rasa kecewa Prita yang tercurahkan melalui mailing list yang diikutinya. Akhirnya, berita kecewa itu menyebar dari satu email ke email lainnya, dari milis si ini ke milis si anu, dan seterusnya hingga akhirnya terbaca oleh pihak RS. Omni. Penyelesaian yang ditempuh dari pihak RS. Omni adalah dengan memperkarakan Prita dan berujung pada penjara dengan delik aduan pencemaran nama baik.
Kisah Prita yang didakwa dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE) tentang pencemaran nama baik lewat dunia maya menimbulkan reaksi kontraproduktif dari pengguna internet (netter & blogger) Indonesia. Dengan teknologi internet, netter menumpahkan segala pendapat yang rata-rata menentang kesewenanganRS. Omni dengan menuliskannya di blog, mendiskusikan di forum online, milis, komentar blog, dan membuat komunitas maya mendukung pembebasan Prita Mulyasari dengan Facebook, dll.
Hal yang perlu dicermati adalah, kasus Prita dan RS. Omni telah menyebar dari mulut ke mulut dalam bungkus teknologi internet. Apalagi para netter yang mempunyai blog telah menuliskan pendapatnya di blognya masing-masing dan menciptakan beragam komentar didalamnya. Mayoritas atau mungkin secara keseluruhan, para netter menentang aksi yang dilakukan oleh RS. Omni. Hasilnya akan menciptakan citra buruk bagi rumah sakit tersebut.
Google adalah mesin pencari yang bertugas menyimpan informasi teks dan gambar dari halaman website hasil publikasi dari blog/forum/milis. Melalui tautan link yang ada dalam halaman website tersebut, Google akan berdansa menyimpan satu persatu hingga jutaan kata kunci yang mengandung kata “Prita Mulyasari” dan “RS Omni” dalam database pencarian. Kata kunci tersebut akan tersimpan abadi dalam database Google dan sewaktu-waktu siap memuntahkannya pada hasil pencarian. Coba saja berkunjung ke Google dan ketik kata-kata kunci tersebut. Luar biasa dahsyat kecaman yang tersaji didalam Google bagi RS Omni.
Tanpa kita sadari, hal tersebut adalah publikasi gratis bagi Prita dan RS. Omni melalui dunia internet. Konsep internet marketing telah merasuk dalam menyikapi masalah kedua pihak. Kecaman dan beragam tanggapan adalah review dari pengguna internet (masyarakat) terhadap keberadaan sebuah produk. Kalau ditilik dari kasus Prita dan RS. Omni, sisi konsumen adalah Prita dan masyarakat. Sedangkan sisi penghasil produk adalah RS. Omni.
Salah satu hal yang perlu dipelajari bersama adalah, paradigma baru dalam penyebaran informasi produk bukan saja tercipta dari perusahaan yang bersangkutan, tetapi lebih kepada partisipasi publik. Internet adalah media super cepat dalam menyebarkan informasi dan mendapatkan partisipasi aktif didalamnya.
Jika kita berbicara website komunitas jejaring sosial seperti Facebook, Myspace, Friendster dll, jutaan orang rela untuk saling berbagi informasi disana. Disamping itu, partisipasi dari para blogger dalam memberikan informasi apa adanya akan menjadi kekuatan ampuh terhadap arus perubahan. Jika diolah untuk bidang usaha, semua hal diatas adalah kekuatan dari sebuah internet marketing.
Beberapa diantara bentuk partisipatif masyarakat terhadap kasus Prita dan RS. Omni :
Banner dukungan pembebasan Prita Mulyasari yang termuat di website : http://ibuprita.suatuhari.com dan bisa dipasang pada website/blog para netter.

Sebuah halaman dalam Facebook yang menggalang partisipasi dukungan untuk : Say NO RS Omni Internasional.
Sebuah halaman petisi (causes) dalam Facebook untuk pembebasan Prita Mulyasari : Petisi Dukungan Prita Mulyasari.

http://www.hendra.ws/belajar-internet-marketing-bersama-rs-omni-dan-prita-mulyasari/

Pengertian Etika

Pengertian Etika

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1. nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2. kumpulan asas atau nilai moral.
Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3. ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.

http://etikainternet.org/news/2011/10/24/4/dummy_pedoman