Jumat, 27 April 2012

Kasus Pelanggaran Etika Bidang Sains

Kasus Pelanggaran Etika Dalam Dunia Maya dan Teknologi Informasi

Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Alasannya: Seiring perkembangan internet yang benar-benar pesat dan diiringi perkembangan security dan underground,ada banyak kemungkinan yang terjadi diantaranya adalah:
1. Wanna Be A Hacker ( ingin menjadi seorang hacker ).
2. Mendapatkan popularitas.
3. Ingin mendapat pujian.
Solusi: Melalui sosialisasi yang tepat dan strategi yang baik, keberadaan para individu hacker yang berkembang di masyarakat dapat dijadikan sebagai sebuah kesempatan untuk meningkatkan kinerja keamanan beraneka ragam sistem komputer yang dimiliki oleh masyarakat, agar tidak terhindar dari serangan dan penetrasi pihak luar yang dapat merugikan bangsa dan negara.

Kasus Pelanggaran Etika ( Pelanggaran Hak Cipta di Internet)

Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. 
Alasannya: Grup musik tersebut yang dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. 
Solusi: Pelanggaran hak cipta secara online juga mencakup pembajakan DMCA, layanan internet perlindungan hak cipta yang sedang berlangsung, layanan berlangganan perlindungan hak cipta secara online, anti-pembajakan perlindungan dan pelayanan pemberitahuan pelanggaran hak cipta dan pelanggaran hak cipta situs.

Kasus Pelanggaran Etika (Pelanggaran Piracy)

Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Apple iPhone berada di tengah kontroversi yang cukup besar awal tahun ini, di mana ketika para peneliti mengungkapkan adanya bug di sistem operasi perangkat iOS yang menyimpan data lokasi GPS dalam folder yang terlindungi. Informasi tersebut memungkinkan aparat penegak hukum, detektif swasta dan pihak lainnya menggunakan iPhone untuk melacak pengguna perangkat di setiap tempat di mana mereka berada, karena setiap saat iPhone melakukan ping ke sebuah menara seluler untuk GPS koordinat lalu disimpan pada perangkatnya. Ketika berita ini keluar, banyak protes yang mencuat dari kalangan pemilik smartphone tersebut.
Meskipun pada saat itu banyak pengguna yang protes, sebuah survei baru dari AdaptiveMobile menemukan bahwa 65 persen dari pemilik iPhone sebetulnya tidak menyadari fakta bahwa aplikasi yang mereka download ke perangkat mereka berpotensi melanggar privasi mereka. Sebagian pengguna lainnya sebenarnya telah tertangkap karena menggunakan aplikasi untuk mengumpulkan informasi mengenai kebiasaan pengguna dan mengirimkan mereka kembali ke pengembang untuk tujuan pengiklanan. Survei AdaptiveMobile global ini dilakukan terhadap 1.024 pengguna iPhone.
Aplikasi berbahaya pada smartphone memang bukan kasus yang benar-benar baru. Pada sistem operasi Google Android pun pernah terdapat virus dan aplikasi yang mampu mencuri data.Untuk iPhone sendiri, Proses pemeriksaan perusahaan Apple cukup ketat sebelum aplikasi disetujui untuk dijual di App Store, namun salah satu ahli keamanan mencatat bahwa masih banyak kemungkinan pengeksploitasian lubang keamanan di iOS yang berpotensi adanya pembajakan iPhone.
Sementara AdaptiveMobile menemukan bahwa sebagian besar pengguna iPhone tidak menyadari ancaman keamanan potensial pada perangkat mereka, ia juga menemukan bahwa 7 dari 10 pengguna cenderung menganggap pelanggaran privasi yang notabene merupakan sebuah kejahatan.
Dari sudut pandang AdaptiveMobile, kurangnya kesadaran beberapa pengguna iPhone membuat informasi mereka dapat dicuri bahkan membuat proses pencurian informasi tersebut lebih mudah. Kurangnya pengetahuan pengguna dapat menyebabkan cybercrime. Dengan mengetahui bahwa iPhone rentan terhadap masalah tersebut maka sebaiknya Anda berhati-hati dengan apa yang Anda gunakan sehingga Anda dapat menjaga data pada iPhone tetap aman. Oleh karena itu, gunakanlah aplikasi hanya dari pengembang yang Anda percaya, dan batasi jenis informasi data yang bersifat sensitif. 
alasannya:
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
3. Manusia cenderung mencoba hal baru
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.
Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
 

Studi Kasus Pencurian Pulsa

* Pencurian Pulsa
Beberapa belakangan ini kita di hebohkan dengan adanya pemberitaan pencurian pulsa, yang dimana banyak sekali masyarakat yang dirugikan dengan kejadian ini. menurut saya ini juga merupakan pelanggaran etika di bidang tekhnologi. pencurian pulsa ini terjadi dengan tidak kita sadari , karena kita sebagai pelanggan beberapa provider sering mengikuti layanan SMS Premium yang meminta kita agar dilakukan reg spasi dalam sebuah produk. Dengan kita mengetik REG maka kita otomatis akan berlanggan dari content provider tersebut, bahakan kita pasti di kenai biaya setiap kita meng-REG nya. tapi ketika kita ingin berhenti untuk berlanggan dan waktu kita UNREG nya susah serta pulsa kita tetep saja tersedot dengan sendiri nya dan tanpa kita sadari. Di situlah sepertinya ada unsur kesengajaan yang dilakukan nya. Namun ketika kita sadar kita pasti langsung menelepon ke contact center, dan masih banyak yang operator yang tidak tahu menahu, dan banyak sekali laporan dari pelanggan nya yang melaporkan kejadian yang sama.
sampai masyarakat pun mulai melaporkan hal ini ke polsi, polisi pun mulai memecahkan kasus pencurian pulsa tersebut , dengan memeriksa semua provider-provider yang ada di indonesia. Dari berita yang pernah saya baca ada yang menyebut nilai kerugian yang diderita oleh para pelanggan selular di Indonesia berjumlah ratusan miliar rupiah, bahkan aparat kepolisian menyebutnya hingga triliunan rupiah. Hal tersebut merupakan sudah temasuk melanggar hak-hak para pelanggan yang telah percaya akan provider yang mereka pilih.
=> Solusi : para pemegang kekuasaan dalam sektor telekomunikasi, seharusnya lebih tegas dalam menjalankan aturan dan lebih proaktif dalam menampung keluhan para pelanggan selular sehingga jika ada kesalahan dapat diketahui sejak dini dan tidak terlalu banyak merugikan konsumen. Serta polisi harus benar-benar menuntaskan kejahatan pencurian pulsa ini.

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/contoh-pelanggaran-etika-di-bidang-tekhnologi/

Studi Kasus Pembajakan Konten Digital

* Membajak konten digital
pelanggaran etika dalam membajak konten digital itu cukup banyak. Salah satu nya adalah ketika kita menggunakan internet. Internet tersebut banyak menyediakan konten digital seperti perangkat lunak(softwere),musik,film,dll. Untuk menggunakan atau mendownload konten tersebut biasanya kita dikenai biaya. Namun karena sudah terbiasa menggunakan perangkat gratisan, banyak orang tak mau membeli prangkat dan media digital yang berbayar. Maka dari itu banyak sekali pihak yang sengaja membajak software, musik dan film tersebut, dan juga banyak sekali orang yang memakai konten digital bajakan tersebut. menurut saya perilaku seperti itu bisa muncul karena empat sebab yaitu pertama karena sudah kebiasan menggunakan perangkat digital gratisan bisa juga bajakan , jadi malas untuk mengeluarkan uang atau irit. Kedua pengaruh dari teman, biasanya teman mempunyai perangkat digital gratisan atau bajakan mereka selalu menawari kita untuk mengunakannya, jadi otomatis kita bisa terpengaruh. Ketiga adanya keterbatasan uang atau dana, karena harga perangkat-perangkat tersebut mahal dan tidak murah. Keempat banyaknya link server penyedia media digital bajakan.caranya sangat mudah, yaitu dengan cara mencarinya di google, link-link penyedia konten bajakan bisa didapatkan.
Menurut saya perbuatan seperti membajak konten digital tersebut termasuk suatu tindakan pelanggaran batas batas etika, pembajakan dapat diartikan sebagai pencuri dunia maya karena mengambil hak atau kepunyaan orang lain tanpa
seizin penyedia dan pembuat tersebut, dan pencuri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika ataupun moral.
=> Solusi : Di sini pemerintah harus langsung turun tangan dan lebih serius dalam menangani kasus ini karena banyak sekali pihak yang dirugikan, walaupun sudah ada undang-undang untuk teknologi tapi tetep saja masih banyak konten bajakan yang beredar sampai saat ini. selain itu kita juga harus mulai menghargai hak cipta orang lain dan jangan menggunakan yang bajakan lagi.

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/contoh-pelanggaran-etika-di-bidang-tekhnologi/

Contoh Pelanggaran Etika Di bidang Teknologi

Di era yang modern ini masih banyak sekali pelanggaran-pelanggaran etika yang di lakukan oleh banyak orang yang dimana pelanggaran tersebut pasti nya sangat merugikan banyak pihak. Selain itu sekarang juga banyak sekali muncul perangkat dan sistem yang canggih untuk melakukan hal-hal yang kurang baik di bidang teknologi. Maka dari itu saya akan memberikan contoh pelanggaran etika yang ada di bidang teknologi.
* Etika Di Jejaring Sosial
Teringat dengan beberapa kasus yang muncul belakangan ini mengenai masalah yang timbul disebabkan status di twitter,facebook,dan lainnya, maka sudah sepatutnya kita memahami bagaimana seharusnya mengambil hikmah pelajaran di balik itu semua. Karena kita sebagai konsumen atau pengguna jaringan sosial tersebut kita perlu memahami etika dalam menggunakan sarana-sarana tersebut bila tidak ingin terjerat dalam masalah atau kasus yg lebih rumit.
Kali ini muncul beragam kasus yang berkaitan dengan pemasangan status di situs jejaring sosial Facebook & Twitter. Dari berita-berita yang telah saya lihat dan dengar beberapa contoh nya yaitu , Gara-gara facebook 4 murid sekolah dikeluarkan dari sekolahnya, gara-gara facebook pula seorang gadis diculik oleh teman dari facebooknya sendiri, selain itu juga terjadi perselisihan antara marissa haque dan keluarga nya Adi.Ms di twitter yang menjadi konsumsi publik. Lalu status-status lainnya di facebook yang kerap menimbulkan pertengkaran dan perselisihan baik antar teman,pacar,maupun pihak-pihak tertentu. Itulah sisi negatif dari kebebasan berekspresi yang mudah melalui internet dan diketahui oleh banyak orang. Seberapa bebas atau emosinya kita berekspresi melalui fasilitas-fasilitas itu semua, kita tetap harus memperhatikan etikan dalam jejaring sosial tersebut. kita pun juga harus bisa mengatur tutur kata marah kita itu ke bahasa yg lebih beretika. Ketahuilah bahwa pemasangan status di FB,Twitter,dll adalah cerminan dari diri kita, sifat kita, bagaimana cara kita melampiaskan emosi, maka berhati-hatilah terhadap itu semua.

=> Solusi : berstatus rialah di situs jejaring sosial tersebut dengan etika yang baik, Jaga emosi, Jangan menggunakan SARA, dan jangan saling sindir-menyindir. Kita harus menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi di jariangan sosial tersebut. Apabila kita melanggar maka kita akan mendapatkan akibatnya.

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/contoh-pelanggaran-etika-di-bidang-tekhnologi/

Senin, 23 April 2012

PENGERTIAN KODE ETIK

PENGERTIAN KODE ETIK
Kode etik merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada & dan pada saat dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik.

PELANGGARAN ETIKA
Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi social. Sanksi social bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat. Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet.
ALASAN PENYEBAB ADANYA PELANGGARAN KODE ETIK
  • Tidak berjalanya control dan pengawasan diri masyarakat
  • Tidak adanya kesadaran dan moralitas
  • Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai kode etik, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak sendiri.
SANGSI PELANGGARAN ETIKA
  • Sanksi Sosial              : Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
  • Sanksi Hukum           :Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama,diikuti oleh hokum Perdata.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/pelanggaran-dalam-kode-etik/