Tampilkan postingan dengan label Lisa Anggraini 12096778. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lisa Anggraini 12096778. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 April 2012

PENGERTIAN KODE ETIK

PENGERTIAN KODE ETIK
Kode etik merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada & dan pada saat dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik.

PELANGGARAN ETIKA
Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi social. Sanksi social bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat. Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet.
ALASAN PENYEBAB ADANYA PELANGGARAN KODE ETIK
  • Tidak berjalanya control dan pengawasan diri masyarakat
  • Tidak adanya kesadaran dan moralitas
  • Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai kode etik, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak sendiri.
SANGSI PELANGGARAN ETIKA
  • Sanksi Sosial              : Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
  • Sanksi Hukum           :Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama,diikuti oleh hokum Perdata.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/pelanggaran-dalam-kode-etik/

CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA DALAM BIDANG KETEKNIKAN :

ADAPUN CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA DALAM BIDANG KETEKNIKAN :  

Kasus yang pertama yaitu pada seorang yang bekerja di bagian Quality Control tersebut melakukan hal yang dianggap tidak baik, yaitu dengan meloloskan seuatu produk yang sebenarnya dianggap cacat atau tidak layak. Hal ini disebut pelanggaran etika karena didalam diri orang tersebut tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi. Dampak yang akna di timbulkan berdasarkan kasus tersebut yaitu perusahaan dimana produk tersebut diciptakan akan di tinggalkan oleh konsumennya, karena meloloskan suatu produk yang seharusnya di tolak di bagian quality control tersebut, selain itu nama baik dari perusahaan tersebut akan tercoreng karena tindakan dari oknum yang melakukan hal-hal tidak terpuji itu.
  • Cara menanggulangi hal diatas : Dengan cara memperketat keamanan pada perusahaan tersebut,terutama   dibagian quality control..karena dapat merusak citra atau nama baik dari perusahaan tersebut.
Kasus yang kedua yaitu penyelewengan anggaran atau keuangan teknik oleh oknum yang tak bertanggungjawab demi kepentingan pribadi. Hal ini disebut pelanggaran etika karena didalam diri orang tersebut tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi. Dampak yang ditimbulkan dalam hal ini yaitu perusahaan yang bersangkutan akan mengalami kerugian dalam segi finansial.
  • Cara menanggulangi hal diatas : Sebaiknya orang yang melakukan hal tersebut tidak diperbolehkan masuk kedalam dunia kerja, karena dalam diri  orang terdapat pelanggaran-pelanggaran etika profesi yang seharusnya tidah dlakukan oleh setiap orang yang bekerja dalam perusahaan.
Kasus yang ketiga yaitu dalam bidang proyek teknik, seorang melakukan kecurangan dalam bentuk meminimalisir suatu kapasitas bahan baku yang seharusnya sudah d tetapkan demi mendapatkan keuntungan dari segi finansial kedalam dirinya sendiri. Contoh dalam proyek pembuatan jalan, maka bahan yang seharusnya dibeli untuk kebutuhan proyek tersebut dikurangi kapsitasnya agar biaya menjadi murah dan keuntungannya akan diterima oleh orang yang melakukan hal tersebut. Hal ini disebut pelanggaran etika profesi karena didalam diri orang tersebut tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi.
  • Cara menanggulangi hal diatas : Sebaiknya orang yang melakukan tindakan tersbut harus di tindak lanjuti agar tidak terjadi hal-hal seperti kasus di atas karena akan berdampak  kepada proyek yang bersangkutan akan mengalami kerugian dalam segi finansial, selain itu.umur ekonomis dari jalan yang sudah dibuat tidak sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya, karena material yang seharusnya digunakan sudah diminimalisir demi keuntungan pribadi.
KESIMPULAN
Dari pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi si dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
SARAN
Agar dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan adalah:
1. Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
2.  Pembahasan dari kode etik diatas  menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik profesi.