Kasus yang pertama yaitu pada seorang yang bekerja di bagian Quality Control tersebut melakukan hal yang dianggap tidak baik, yaitu dengan meloloskan seuatu produk yang sebenarnya dianggap cacat atau tidak layak. Hal ini disebut pelanggaran etika karena didalam diri orang tersebut tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi. Dampak yang akna di timbulkan berdasarkan kasus tersebut yaitu perusahaan dimana produk tersebut diciptakan akan di tinggalkan oleh konsumennya, karena meloloskan suatu produk yang seharusnya di tolak di bagian quality control tersebut, selain itu nama baik dari perusahaan tersebut akan tercoreng karena tindakan dari oknum yang melakukan hal-hal tidak terpuji itu.
- Cara menanggulangi hal diatas : Dengan cara memperketat keamanan pada perusahaan tersebut,terutama dibagian quality control..karena dapat merusak citra atau nama baik dari perusahaan tersebut.
Kasus yang kedua yaitu penyelewengan anggaran atau keuangan teknik
oleh oknum yang tak bertanggungjawab demi kepentingan pribadi. Hal ini
disebut pelanggaran etika karena didalam diri orang tersebut tidak
ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi. Dampak yang ditimbulkan dalam hal ini yaitu perusahaan yang bersangkutan akan
mengalami kerugian dalam segi finansial.
- Cara menanggulangi hal diatas : Sebaiknya orang yang melakukan hal tersebut tidak diperbolehkan masuk kedalam dunia kerja, karena dalam diri orang terdapat pelanggaran-pelanggaran etika profesi yang seharusnya tidah dlakukan oleh setiap orang yang bekerja dalam perusahaan.
Kasus yang ketiga yaitu dalam bidang proyek teknik, seorang
melakukan kecurangan dalam bentuk meminimalisir suatu kapasitas bahan
baku yang seharusnya sudah d tetapkan demi mendapatkan keuntungan dari
segi finansial kedalam dirinya sendiri. Contoh dalam proyek pembuatan
jalan, maka bahan yang seharusnya dibeli untuk kebutuhan proyek
tersebut dikurangi kapsitasnya agar biaya menjadi murah dan
keuntungannya akan diterima oleh orang yang melakukan hal tersebut. Hal
ini disebut pelanggaran etika profesi karena didalam diri orang
tersebut tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi.
- Cara menanggulangi hal diatas : Sebaiknya orang yang melakukan tindakan tersbut harus di tindak lanjuti agar tidak terjadi hal-hal seperti kasus di atas karena akan berdampak kepada proyek yang bersangkutan akan mengalami kerugian dalam segi finansial, selain itu.umur ekonomis dari jalan yang sudah dibuat tidak sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya, karena material yang seharusnya digunakan sudah diminimalisir demi keuntungan pribadi.
KESIMPULAN
Dari pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik
profesi merupakan pedoman mutu moral profesi si dalam masyarakat yang
di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang
berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh profesi itu sendiri
serta menjadi tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan tekun dan
konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari
atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh
cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
SARAN
Agar dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan adalah:
1. Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
2. Pembahasan dari kode etik diatas menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik profesi.
Gimana solusinya dari sisi teknik,etika dan ilmuan
BalasHapus