Senin, 23 April 2012

KASUS PELANGGARAN ETIKA YANG BERKAITAN DENGAN DUNIA MAYA DAN IT

KASUS PELANGGARAN ETIKA YANG BERKAITAN DENGAN DUNIA MAYA DAN IT :
  1. Kasus 1 Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud atau penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas AS indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.
  • Cara mananggulangi hal diatas : Sebaiknya kita lebih berhati-hati lagi..dan jangan mudah tergiur dengan emeng-emeng diskon,harga murah dan semacamnya karena Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
2.  Kasus  2 Phising
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking.
  • Cara menanggulangi hal diatas : memberikan pengetahuan tentang kasus diatas karena isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
3. Kasus 3 spamming
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi.
  • Cara menanggulangi hal diatas : Gunakan hukum sebagai penyedia dari hal-hal positif yang dapat dilakukan oleh spamming. Maksudnya adalah, hukum harus mampu memberikan perlindungan bagi perkembangan kreatifitas spamming, bukan membatasinya.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/pelanggaran-dalam-kode-etik/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar