* Pencurian Pulsa
Beberapa belakangan ini kita di hebohkan dengan adanya pemberitaan
pencurian pulsa, yang dimana banyak sekali masyarakat yang dirugikan
dengan kejadian ini. menurut saya ini juga merupakan pelanggaran etika
di bidang tekhnologi. pencurian pulsa ini terjadi dengan tidak kita
sadari , karena kita sebagai pelanggan beberapa provider sering
mengikuti layanan SMS Premium yang meminta kita agar dilakukan reg spasi
dalam sebuah produk. Dengan kita mengetik REG maka kita otomatis akan
berlanggan dari content provider tersebut, bahakan kita pasti di kenai
biaya setiap kita meng-REG nya. tapi ketika kita ingin berhenti untuk
berlanggan dan waktu kita UNREG nya susah serta pulsa kita tetep saja
tersedot dengan sendiri nya dan tanpa kita sadari. Di situlah sepertinya
ada unsur kesengajaan yang dilakukan nya. Namun ketika kita sadar kita
pasti langsung menelepon ke contact center, dan masih banyak yang
operator yang tidak tahu menahu, dan banyak sekali laporan dari
pelanggan nya yang melaporkan kejadian yang sama.
sampai masyarakat pun mulai melaporkan hal ini ke polsi, polisi pun
mulai memecahkan kasus pencurian pulsa tersebut , dengan memeriksa semua
provider-provider yang ada di indonesia. Dari berita yang pernah saya
baca ada yang menyebut nilai kerugian yang diderita oleh para pelanggan
selular di Indonesia berjumlah ratusan miliar rupiah, bahkan aparat
kepolisian menyebutnya hingga triliunan rupiah. Hal tersebut merupakan
sudah temasuk melanggar hak-hak para pelanggan yang telah percaya akan
provider yang mereka pilih.
=> Solusi : para pemegang kekuasaan dalam sektor telekomunikasi,
seharusnya lebih tegas dalam menjalankan aturan dan lebih proaktif dalam
menampung keluhan para pelanggan selular sehingga jika ada kesalahan
dapat diketahui sejak dini dan tidak terlalu banyak merugikan konsumen.
Serta polisi harus benar-benar menuntaskan kejahatan pencurian pulsa
ini.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/contoh-pelanggaran-etika-di-bidang-tekhnologi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar